![]() |
| Sumber: Akurat.co |
"Pada
rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti dan
fakta tersebut harus segera diserahkan kepada pihak KPK, karena data ini sangat
bagi MAKI. Data ini untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan
di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan kembali KPK karena putusan Praperadilan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan
yang sudah berlaku atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Kenyataannya
sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka
yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar