![]() |
| Sumber: google.com |
Babak akhir dari perjalanan kasus penyalahgunaan narkotika
yang melibatkan vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli, akan diputuskan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hei ini, Rabu (18/12).
Majelis hakim sengaja mempercepat jadwal sidang pelantun
Aishiteru bersama rekan-rekannya itu lantaran dihadang oleh libur panjang akhir
tahun.
"Majelis akan mempertimbangkan semuanya, yang terpenting
perkara ini majelis berpendapat tidak akan lewat ke tahun 2020. Kita selesaikan
di tahun 2019 ya. Besok kita ketemu lagi ya (sidang vonis)," ujar Ketua
Hakim, Tiares Sirait, di PN Jakarta Utara, Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa
(17/12).
Menanti pembacaan vonisnya besok, Zul sangat yakin bahwa
majelis hakim akan memutuskan perkaranya dengan seadil-adilnya.
"Besok putusan ya, ya harapannya seringan-ringannya.
Saya masih punya keyakinan bahwa hakim akan memutuskan seadil-adilnya,"
kata Zul Zivilia usai sidang Replik dan Duplik.
Lagi pula katanya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dianggapnya sangat keliru. Pasalnya,
ia bersama ketiga rekannya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus
tersebut.
"Kita kan berbeda nih (perannya), masa hukumannya
diratain semua. Itu kasus diperiksa apa enggak gitu," tukasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Zul bersama kedua rekannya dengan
hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu lainnya dituntut dengan hukuman
mati.
Sumber: akurat.co



