Selasa, 17 Desember 2019

Terkait Kasus Narkoba, Hakim Akan Putuskan Vonis Zul Zivilia Hari Ini

Sumber: google


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan memutuskan perkara narkoba yang menimpa vokalis grup musik Zivilia, Zul Zivilia bersama rekan-rekannya pada hari ini, Rabu (18/12).

"Semuanya majelis akan mempertimbangkan, yang terpenting perkara ini majelis berpendapat tidak akan lewat ke tahun 2020. Kita selesaikan di tahun 2019 ya. Besok kita ketemu lagi ya (sidang vonis)," ujar Ketua Hakim, Tiares Sirait sembari mengakhiri sidang Replik dan Duplik di PN Jakarta Utara, Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

Sebelumnya, dalam sidang yang beragenda Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras mempertahankan tuntutannya, yaitu hukuman seumur hidup kepada Zul dan juga kedua rekannya.

"Kesimpulan, Replik kami tetap pada tuntutan sebelumnya yang mulia yaitu penjara seumur hidup. Karena telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika," kata JPU Fedrik Adhar.

Tuntutan tersebut diambil atas pertimbangan, mereka menilai bahwa Zul dan dua lainnya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Andi Bachtiar, kuasa hukum Zul mengatakan pihaknya tetap pada pendiriannya sesuai dengan pledoi yang dibacakan dalam sidang pada Senin (16/12) kemarin.

"Yang mulia, kami sudah mendengar Replik dari Jaksa. Duplik dari kami, tetap bertahan dengan pembelaan yang kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin yang mulia," kata Andi Bachtiar.

Seperti diketahui, pada Senin (16/12) kemarin, Zul membacakan sendiri isi pledoinya di depan majelis hakim dan juga JPU beserta tim kuasa hukumnya.

Dalam pledoinya, Zul meminta kepada majelis hakim agar dapat bijaksana dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadapnya. Meskipun mengaku salah, namun Zul membantah kalau dirinya terlibat sebagai pengedar seperti yang didakwakan oleh JPU.





Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar