![]() |
| Sumber: google |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan
memutuskan perkara narkoba yang menimpa vokalis grup musik Zivilia, Zul Zivilia
bersama rekan-rekannya pada hari ini, Rabu (18/12).
"Semuanya majelis akan mempertimbangkan, yang terpenting
perkara ini majelis berpendapat tidak akan lewat ke tahun 2020. Kita selesaikan
di tahun 2019 ya. Besok kita ketemu lagi ya (sidang vonis)," ujar Ketua
Hakim, Tiares Sirait sembari mengakhiri sidang Replik dan Duplik di PN Jakarta
Utara, Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Sebelumnya, dalam sidang yang beragenda Replik, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) bersikeras mempertahankan tuntutannya, yaitu hukuman seumur
hidup kepada Zul dan juga kedua rekannya.
"Kesimpulan, Replik kami tetap pada tuntutan sebelumnya
yang mulia yaitu penjara seumur hidup. Karena telah terbukti bersalah secara
sah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika," kata JPU
Fedrik Adhar.
Tuntutan tersebut diambil atas pertimbangan, mereka menilai
bahwa Zul dan dua lainnya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133
ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara Andi Bachtiar, kuasa hukum Zul mengatakan pihaknya
tetap pada pendiriannya sesuai dengan pledoi yang dibacakan dalam sidang pada
Senin (16/12) kemarin.
"Yang mulia, kami sudah mendengar Replik dari Jaksa.
Duplik dari kami, tetap bertahan dengan pembelaan yang kami sampaikan pada
sidang pledoi kemarin yang mulia," kata Andi Bachtiar.
Seperti diketahui, pada Senin (16/12) kemarin, Zul membacakan
sendiri isi pledoinya di depan majelis hakim dan juga JPU beserta tim kuasa
hukumnya.
Dalam pledoinya, Zul meminta kepada majelis hakim agar dapat
bijaksana dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadapnya. Meskipun
mengaku salah, namun Zul membantah kalau dirinya terlibat sebagai pengedar
seperti yang didakwakan oleh JPU.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar