![]() |
| Sumber: Google |
Bambang
Soesatyo yang merupakan anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa
kasus Misbakhun memang sudah
direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya
(Golkar) itu.
Putusan
Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus
Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century
memunculkan dugaan kuat jika kasus
Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap
kasus Bank Century.
Bahkan
terdapat juga dugaan bahwa kasus
Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun
korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun
ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun
korupsi.
"Rekayasa
dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui
pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Disinggung
soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim
yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan
jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru
yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan
siapa?" katanya.
Mahkamah
Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di
Bank Century dengan terpidana Mukhamad
Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun
dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar