![]() |
| Sumber: Google |
Mengingat Kejadian
silam dalam Kasus Misbakhun
seharusnya menjadi pelajaran bagi para
politisi di ibu kota negara. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang
memanfaatkan kekuasaannya untuk berniat
"membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah
kasus.
Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus
dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota
aktif Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang
tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah Misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS
langsung mengganti Misbakhun dengan
Muhammad Firdaus.
Dalam kasus Misbakhun
yang telah terjadi di kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,
akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili.Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara
beberapa tahun.Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara
yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini
langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan
anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Dan setelah melakukan
beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah
Agung memutuskan Misbakhun tidak
bersalah Dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.
Misbakhun juga sempat di curigai memiliki
keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas
(Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi
Rahmat, menuding kasus yang membelit masalah Misbakhun Korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.
"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus
pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april
2010
Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi yang di
pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah
menjadi pertanyaan, jika memang misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di
panggil untuk di lakukannya pemeriksaan,tapi ternyata tidak ada pemanggilan
untuk perkara kasus ini.
Misbakhun yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan
mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa
terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun pun kini telah melewati masa sulitnya dan
memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar