| Sumber: Google |
Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai kasus Misbakhun korupsi. Menurut Bambang Soesatyo kasus Misbakhun korupsi tejadi karna adanya
unsur kriminalisasi anggota DPR yang kritis itu.
Terkait dengan tuduhan kasus
Misbakhun korupsi, Misbakhun sempat ditahan oleh Bareskrim
Mabes Polripada. walaupun pada akhirnya Misbakhun
dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.
Dalam kasus Misbakhun
korupsi, Misbakhun merasa tidak bersalah untuk itu beliau
meminta untuk mengajukan peninjauan kembali
PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus
perdata.
Terkait pemintaan Peninjauan Kembali MA mengabulkan PK kasus
pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.
Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat
dan martabat Misbakhun sehingga nama
baiknya bisa dikembalikan. Walau karena kasus
Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses
Pergantuan Antar Waktu (PAW).
Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi
anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS,
namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar