![]() |
| Sumber: akurat.co |
Mensuplai barang haram Narkoba diakui LC (30), pelaku Narkoba yang sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok didapat dari seorang napi
berinisial JM alias BS. Komunikasi keduanya membuat bisnis Narkoba laris manis.
“Jadi tersangka dihubungi JM lewat handphone untuk menerima
Narkoba itu. Dan setelah itu JM menyuruh orang lain untuk mengantar ke
tersangka,” ujarnya dihadapan awak medi, Kamis (4/4/2019).
Identitas pengirim pun ternyata sudah dirahasiakan. Bahkan LC
mengaku tidak mengetahui apapun apalagi mengenal orang yang dimaksud. Sistemnya
adalah dengan menggunkan sistem tempel. Di mana, seorang tersangka akan memarkirkan motornya di
suatu tempat. Dan saat datang kembali
Narkoba sudah ada di motornya.
“Jadi lokasi dan
ciri-cirinya semua sudah disampaikan kepada orang yang akan mengantarkan
Narkoba. Kemudian orang yang mengantar itu tinggal menaruh saja,” jelasnya.
Tersangka, kata Edy, menerima Narkoba tersebut dari JM sudah
sebanyak dua kali sejak Februari 2019. Dan setiap kali mengambil Narkoba, selalu
dilokasi yang sama yairu berada di wilayah Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
Selama dua kali mengambil itu, terutama untuk yang jenis Sabu-Sabu jumlahnya
selalu mencapai kiloan.
“Kemudian Narkoba itu diedarkan lagi. Tapi pengedarannya juga
atas saran dari JM. Biasanya, sering diedarkan ke wilayah Jakarta Utara,
Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Itu diedarkannya juga ke pengedar lainnya
jadi dalam jumlah besar,” tuturnya.
Ditambahkan Edy, tersangka mengenal JM setelah sebelumnya
sempat satu sel bersama. Dan setelah keluar, kemudian JM menghubungi tersangka
dan menawarkan untuk kerja sama tersebut. Dari kerjanya itu, tersangka akan
mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk per 1,5 kg Sabu-Sabu yang berhasil
terjual.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar