Pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial AZ (39) dan NO
(30), terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwenang kawasan Resort
Langsa.
Pasalnya, Pasutri asal Kota Langsa, Aceh, ini, sudah
memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian mengenai kehilangan sepeda
motor.
Kasus ini terungkap setelah tim dari Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Resort Langsa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara serta
penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh,
Komisaris Besar Agus Sarjito telah mengatakan, kasus tersebut berawal saat NO,
datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Langsa,
membuat laporan kehilangan, pada Senin (1/4/2019), lalu.
"NO datang ke SPKT dengan maksud membuat laporan polisi
atas kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max 2DP, warna hitam,"
kata Agus, Kamis (4/4/2019), malam.
Ketika itu, NO mengaku jika sepeda motor yang ia miliki
dengan nomor polisi BL 5423 FZ itu, telah hilang pada Sabtu (30/3/2019) sekira
pukul 20.00 WIB, di depan rumahnya yang beralamat di Perumahan PNS, Kecamatan
Langsa Baro, Kota Langsa.
Mendapat laporan demikian, polisi langsung datang ke tempat
kejaidan untuk mengecek apa kebenaran dari laporan.
Usai melakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor
Yamaha N-Max 2DP milik Pasutri tersebut, ternyata sudah digadaikan oleh
tersangka AZ, yang tidak lain adalah suami NO.
Kepada petugas kepolisian, keduanya mengaku tidak sanggup
lagi membayar angsuran bulanan motor.
"Mereka bermaksud untuk mendapat klaim dari pihak
asuransi, karena kedua pelaku tidak sanggup lagi untuk membayar kredit sepeda
motor tersebut," ujar Agus.
Kini, kedua Pasutri telah diamankan ke Markas Kepolisian
Resort Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Rencananya, AZ dan NA,
akan dipersangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang keterangan
palsu.