Kamis, 04 April 2019

Ungkap Kasus Mayat Koper, 13 Saksi Diperiksa Polisi

Sumber: akurat.co

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 13 saksi yang terkait dengan kasus mutilasi mayat dalam Koper di Desa Karanggondang, Kabupaten Blitar. Identitas mayat diketahui beranama Budi Hartanto (28) warga Kota Kediri. Jenazah Budi yang ditemukan warga pada Rabu(3/4/2019) dengan kondisi tanpa kepala.

"Kami sudah memeriksa 13 saksi dan akan dilakukan yang namanya ekspos nanti kalau perkembangan secara signifikan sudah diketahui," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Kamis(4/4/2019).

Ia mengatakan, saat ini polisi sedang bergerak di "locus delicti" atau tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya mayat dalam Koper dan juga menemukan beberapa catatan.

Pertama, kata dia, sayatan-sayatan bekas luka yang ditinggalkan berasal dari seseorang bernama Budi Hartanto (28), seorang guru honorer, selanjutnya polisi menggabungkan antara "locus delicti" Kediri dan "locus delicti" yang ada di Blitar.

"Nah, sayatan-sayatan itu, tim identifikasi lagi bekerja untuk melihat bahwa apakah bekas yang ditinggalkan itu menyangkut dengan lamanya tempo waktu meninggalnya korban dengan waktu sayatan itu terjadi. Dengan demikian maka Polda Jatim sampai dengan saat sekarang masih fokus pada itu," ucapnya.

Mengenai motif Pembunuhan tersebut, Barung mengatakan kepada pihak kepolisian akan menyampaikan jika tersangka sudah tertangkap.Dia menambahkan, saat ini ada yang berspekulasi Pembunuhan ini karena masalah asmara, masalah dendam dan ada yang berspekulasi masalah ekonomi karena sepeda motor hilang.

"Nanti akan kami ungkap setelah kami temukan ini. Kami mohon waktu sedangkan bagian tententu aja belum didapatkan," kata perwira menengah tersebut.

Barung menegaskan, polisi sudah maju untuk yang melakukan penyelidikan dan kita melihat bahwa ini kasus akan segara dituntaskan.

"Sudah ada beberapa yang kita lakukan pengerucutan. Pelaku lebih dari satu, arah ke sana, karena tidak mungkin yang bersangkutan membuang seorang diri, pasti ada yang nyetirin," katanya.




Sumber: akurat.co

Pembuatan Jaket Kulit Terhambat Karena Hujan

Sumber: Google
Jaket dengan berbahan dasar kulit kini kembali menjadi tren. Di kalangan remaja Banyak generasi milenial saat ini sangat suka dengan beberapa item fashion seperti tahun 80-90an.

Indonesia sendiri memiliki banyak pabrik pembuatan jaket kulit, dari berbahan dari kulit sapi ataupun domba. Selain jaket, mereka juga mengolah kulit menjadi ikat pinggang, dompet, sepatu, tas dan banyak item fashion lainnya.

Menurut Wahyu, dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Industri Kulit dan Produk Kulit dari Magetan, Jawa Timur, proses pembuatan jaket kulit ataupun gesper terbilang cukup cepat.

"Kalau prosesnya 2-3 hari itu bisa jadi. Cepat tapi tergantung cuaca karena kulit harus dijemur dari pagi sampai sore hari dengan diletakan tempat terbuka agar terkena matahari langsung," lanjutnya.

Maka jika memasuki musim hujan seperti saat-saat ini, akan menjadi masalah yang besar bagi pembuat jaket kulit, karena akan membuat kualitas jaket bisa menurun.

Produk bahan kulit dari Unit Pelaksana Teknis(UPT) Industri Kulit dan Produk Kulit dari Magetan, Jawa Timur ini sudah banyak dipesan oleh beberapa brand lokal yang berada di daerah, bahkan sudah sampai pasar internasional.

"Didaerah kita banyak yang pesan dari Bali, Bandung, Jogjakarta, Solo. Kalau di luar kita sudah ke Singapura, Eropa dan Timur Tengah," pungkasnya.

Kamu juga salah satu penggemar jaket kulit?



Sumber: akurat.co

Untuk Mendapatkan Suplai Narkoba, Sang Pelaku Lakukan Ini

Sumber: akurat.co
Mensuplai barang haram Narkoba diakui LC (30), pelaku Narkoba yang sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok didapat dari seorang napi berinisial JM alias BS. Komunikasi keduanya membuat bisnis Narkoba laris manis.

“Jadi tersangka dihubungi JM lewat handphone untuk menerima Narkoba itu. Dan setelah itu JM menyuruh orang lain untuk mengantar ke tersangka,” ujarnya dihadapan awak medi, Kamis (4/4/2019).

Identitas pengirim pun ternyata sudah dirahasiakan. Bahkan LC mengaku tidak mengetahui apapun apalagi mengenal orang yang dimaksud. Sistemnya adalah dengan menggunkan sistem tempel. Di mana,  seorang tersangka akan memarkirkan motornya di suatu tempat.  Dan saat datang kembali Narkoba sudah ada di motornya.

 “Jadi lokasi dan ciri-cirinya semua sudah disampaikan kepada orang yang akan mengantarkan Narkoba. Kemudian orang yang mengantar itu tinggal menaruh saja,” jelasnya.

Tersangka, kata Edy, menerima Narkoba tersebut dari JM sudah sebanyak dua kali sejak Februari 2019. Dan setiap kali mengambil Narkoba, selalu dilokasi yang sama yairu berada di wilayah Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Selama dua kali mengambil itu, terutama untuk yang jenis Sabu-Sabu jumlahnya selalu mencapai kiloan.

“Kemudian Narkoba itu diedarkan lagi. Tapi pengedarannya juga atas saran dari JM. Biasanya, sering diedarkan ke wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Itu diedarkannya juga ke pengedar lainnya jadi dalam jumlah besar,” tuturnya.

Ditambahkan Edy, tersangka mengenal JM setelah sebelumnya sempat satu sel bersama. Dan setelah keluar, kemudian JM menghubungi tersangka dan menawarkan untuk kerja sama tersebut. Dari kerjanya itu, tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk per 1,5 kg Sabu-Sabu yang berhasil terjual.



Sumber: akurat.co

Minggu, 09 Desember 2018

Bambang Soesatyo Angkat Bicara Mengenai Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai kasus Misbakhun korupsi. Menurut Bambang Soesatyo kasus Misbakhun korupsi tejadi karna adanya unsur kriminalisasi anggota DPR yang kritis itu.

Terkait dengan tuduhan kasus Misbakhun korupsi,  Misbakhun sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada. walaupun pada akhirnya Misbakhun dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.

Dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun  merasa tidak bersalah untuk itu beliau meminta untuk mengajukan peninjauan kembali  PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini  bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Terkait pemintaan Peninjauan Kembali MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Kamis, 29 November 2018

Ini Tanggapan Dari Misbakhun Terhadap Tuduhan Andi Arief

Sumber: Google
Dalam cuitannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus Partai Golkar terkait Misbakhun sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century. Misbakhun meminta bukti.

"Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Misbakhun mengungkapkan tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan oleh Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.

"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya.

Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis mengenai skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.

Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi. Dalam kasus Misbakhun, dia menegaskan sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.
Berikutlah Artikel mengenai Kasus Misbakhun terkait dituduhnya Misbakhun korupsi.

Selasa, 20 November 2018

Bamsoet: Terdapat Rekayasa Dalam Kasus Misbakhun Sejak Awal

Sumber: Google
Bambang Soesatyo yang merupakan anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Senin, 12 November 2018

Inilah Perjalanan Dunia Politik Milik Misbakhun

Sumber: Google
Mengingat  Kejadian silam dalam Kasus Misbakhun seharusnya  menjadi pelajaran bagi para politisi di ibu kota negara. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan  kekuasaannya  untuk berniat  "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah Misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus.

Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi di kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun menjadi tahanan dan diadili.Bahkan  ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah Dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit masalah Misbakhun Korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan  kepada Polri yang telah  menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan,tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus ini.

Misbakhun yang semula menjadi  anggota Partai Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun  pun kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.